NPM : 1A113706
Kelas : 2KA24
MACAM – MACAM ORGANISASI DARI
SEGI TUJUAN
Macam-Macam Organisasi
Ditinjau dari segi tujuan, organisasi terbagi menjadi:
1. Organisasi Niaga (PT, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel
dan Holding Company)
2. Organisasi Sosial
3. Organisasi Regional dan Internasional
ORGANISASI NIAGA
Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam Organisasi Niaga
1. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi
bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang
tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go
public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari
kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
Sedangkan PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan
apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2. PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire
Vennootscap)adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa
orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang
yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu:
a. CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan
sekutu komanditer.
b. CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal.
Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain
menjadi sekutu komanditer.
c. CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat
diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham
atau lebih.
3. JOINT VENTURA
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk
antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama.
Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan
hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah
pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4.FIRMA (FA)
Firma dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk
menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung jawab
masing-masing anggota firma tidak terbatas. Meski terdapat pemisahan antara
harta usaha dan harta pribadi, namun angota firma mempunyai keharusan melunasi
kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya.
Firma mempunyai ketentuan yaitu :
•Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
•Seorang anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota
tanpa persetujuan dari anggota lain.
•Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain selama
anggota tersebut masih hidup.
•Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha,
maka kekayaan pribadi anggota menjadi jaminan.
Kelebihan Organisasi Niaga (Firma) :
1.Terdapat pembagian kerja Diantara para anggota sehingga kemampuan
manajemennya lebih baik.
2.Pendiriannya relatif lebih mudah karena tanpa akte pendirian.
3.Kebutuhan modal dapat tercukupi karena menghimpun dana dari beberapa
orang. Ada kemudahan memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial
yang besar.
Kekurangan Organisasi Niaga (Firma) :
1.Tanggung jawab pemilik tidak terbatas dan kepemilikan pribadi menjadi
jaminan bagi kewajiban perusahaan.
2.Kerugian yang disebabkan seorang anggota harus ditanggung bersama oleh
anggota lain.
3.Kelangsungan perusahaan tidak menentu. Jika salah seorang anggota
membatalkan perjanjian, maka Firma menjadi bubar.
5. KOPERASI
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan
anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan
dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen
dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM
dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan
produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa
lainnya.
6.TRUST
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari
kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua
unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya.
Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang
lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru.
Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham
hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu
jenis perseroan.
7. KARTEL
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga,
membatasi suplai dan kompetisi.
8.HOLDING COMPANY
Holding Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik
secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau
terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding
company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham
pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang
dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh holding company misalnya
Bakerie & Brothers.
ORGANISASI SOSIAL
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi
sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi
sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai
sendiri.
Contoh organisasi sosial:
· Organisasi berorientasi pada
pelayanan (service organizations), LSM (Lembaga Sosial Masyarakat), Lembaga
Pelayanan Masyarakat Dompet Dhuafa , Lembaga Pelayanan Penempatan Kerja.
· Organisasi yang berorientasi
pada aspek ekonomi (economic organizations), LP3ES (Lembaga Penelitian,
Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia).
· Organisasi yang berorientasi
pada aspek religius (religious organizations), Majelis Ta’lim Masjid, Separoki,
Pemudha TRidarma Indonesia.
· Organisasi-organisasi
perlindungan (protective organizations), KPAI (Komisi Perlindungan Anak
Indonesia), LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
· Organisasi-organisasi
pemerintah (government organizations), RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah), Lembaga
Bantuan Bencana Alam, Partai Politik, ICW (Indonesian Corruption Watch).
ORGANISASI REGIONAL DAN INTERNASIONAL
ORGANISASI REGIONAL
Berikut merupakan sari pemikiran yang dirangkum dari tulisan J. G.
Merrills, “Regional Organizations”, dalam bukunya, “International Dispute
Settlement”, Bab 11, Hal. 279-307 yang diterbitkan oleh Cambridge University
Press di New York, Amerika Serikat, pada tahun 2005. Pada bab ini, Merrills
memusatkan pembahasannya pada Organisasi Regional dan aspek-aspek yang
berkaitan dengan penyelesaian konflik regional, seperti; peran Organisasi
Regional dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi antara negara-negara
anggotanya; batas kemampuan Organisasi Regional dalam upaya penyelesaian
sengketa; proses ajudikasi; dan pola hubungan yang terbentuk antara Organisasi
Regional dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Dewan Keamanan.
Ruang Lingkup Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda
bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini
dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur
organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi
Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya
akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh
untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
ORGANISASI INTERNASIONAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar